Selasa, 30 Desember 2025

Kuasa Hukum Nadiem Makarim Nilai Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook Belum Pasti


 Kuasa Hukum Nadiem Makarim Nilai Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook Belum Pasti Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019?2022 Nadiem Makarim, Tabrani Abby, berbicara dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Tabrani Abby, menegaskan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook belum bisa dianggap final.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/10/2025), Abby menyebut pihaknya belum menerima perhitungan resmi yang menyatakan besaran kerugian tersebut.

“Kami sendiri belum tahu dari mana angka Rp1,98 triliun itu muncul. Sampai saat ini belum ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) baik dari BPK maupun BPKP,” ujar Abby.

Belum Ada Angka Pasti dari Lembaga Audit

Abby menjelaskan, apabila memang telah ada temuan kerugian negara yang sah, seharusnya hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak Nadiem beberapa waktu lalu.

Namun, menurutnya, data yang disajikan di pengadilan baru sebatas bukti ekspose, bukan hasil akhir audit.

“Ekspose itu hanya bagian dari tahapan audit. Belum ada angka pasti yang menyebutkan berapa kerugian keuangan negara,” tambahnya dikutip Antara.

Karena itu, pihaknya berpendapat bahwa belum ada dasar kuat untuk menyatakan adanya kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Kejagung: Masih Dihitung oleh BPKP

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut bahwa indikasi kerugian keuangan negara dari proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Meski begitu, angka tersebut masih dalam proses verifikasi dan penghitungan lanjutan oleh BPKP.

Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Daftar Lima Tersangka Kasus Chromebook

  1. JT (Jurist Tan) – Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024.
  2. BAM (Ibrahim Arief) – Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  3. SW (Sri Wahyuningsih) – Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Sekolah Dasar.
  4. MUL (Mulyatsyah) – Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021 sekaligus KPA Direktorat Sekolah Menengah Pertama.
  5. Nadiem Makarim – Mantan Mendikbudristek RI.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan program besar pemerintah di sektor pendidikan yang bertujuan memperluas akses teknologi di sekolah-sekolah.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru