Selasa, 30 Desember 2025

Onad Positif Ganja dan Ekstasi, Istri Beby Prisillia Dinyatakan Negatif Narkoba


 Onad Positif Ganja dan Ekstasi, Istri Beby Prisillia Dinyatakan Negatif Narkoba Onadio Leonardo dan istri saat menghadiri Piala Maya. (ANTARA/Yogirachman Rachman)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Kabar mengejutkan datang dari artis Leonardo Arya, atau yang lebih dikenal dengan Onad. Mantan vokalis Killing Me Inside itu dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja dan ekstasi, usai menjalani tes urine di Polres Metro Jakarta Barat.

Sementara sang istri, Beby Prisillia, dinyatakan negatif narkoba setelah ikut diperiksa oleh pihak kepolisian.

“Onad positif ganja dan ekstasi. Kalau istrinya, hasil tes urinenya negatif narkoba,” ungkap AKP Wisnu Wirawan, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

Selain Onad, polisi juga mengamankan seorang rekan berinisial KR yang ditangkap di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Hasil tes urine KR juga menunjukkan positif narkoba.

Saat ini, Onad masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Barat oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba.

Penangkapan Onad dilakukan di sebuah perumahan kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (30/10/2025). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Di lokasi kami menemukan satu lembar papir, satu plastik klip kecil berisi batang ganja, satu boks kecil, dan tiga ponsel,” kata Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025) dikutip Antara.

Ade Ary menambahkan, hasil pendalaman di lapangan menunjukkan barang bukti ekstasi sudah habis, diduga telah dikonsumsi sebelumnya.

“Yang tersisa hanya beberapa sisa ganja di dalam plastik kecil. Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini menambah panjang daftar selebritas Tanah Air yang terjerat penyalahgunaan narkoba. Polisi memastikan akan menindaklanjuti temuan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru