Rabu, 31 Desember 2025

Polisi Bongkar Industri Rumahan Sabun Cair Palsu Beromzet Rp1 Miliar di Bekasi


 Polisi Bongkar Industri Rumahan Sabun Cair Palsu Beromzet Rp1 Miliar di Bekasi Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers di lokasi kejadian Kavling Carolus, Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jumat (14/11/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi Kota

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap praktik produksi sabun cair palsu yang dijalankan sebagai industri rumahan dengan omzet mencapai Rp1 miliar. Kasus ini menyeret seorang pria berinisial ROH sebagai tersangka utama.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa omzet fantastis itu diperoleh hanya dalam waktu tiga hingga empat bulan beroperasi. “Omzet penjualan diperkirakan mencapai Rp1 miliar,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Jiplak Merek Ternama dan Dijual Lewat E-Commerce

Modus yang digunakan ROH terbilang sederhana namun meresahkan. Ia membeli bahan baku dari toko kimia biasa, kemudian meracik sabun cair sendiri. Produk itu lalu dikemas menggunakan mesin pengemas yang dibuat menyerupai berbagai merek sabun cair ternama agar tampak asli.

Setelah dikemas, sabun palsu tersebut dipasarkan melalui platform e-commerce dan jaringan penjualan online lainnya.

Sebelum melakukan penjiplakan merek, ROH sempat mencoba menjual sabun cair tanpa merek kepada tetangga dan di platform online. Namun karena tidak laku bahkan sempat di-blacklist, ia akhirnya beralih ke menjual produk tiruan.

Merugikan Konsumen dan Berpotensi Libatkan Pihak Lain

Kombes Kusumo menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen. “Produk yang diedarkan tidak sesuai aturan dan jelas menjiplak merek. Kami masih mendalami keuntungan bersih tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya dikutip Antara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti sabun cair palsu dari lokasi kejadian di Kavling Carolus, Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi.

Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

ROH dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf e, f, dan h. Ancaman pidana yang menanti adalah maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat agar semakin teliti saat membeli produk rumah tangga, terutama yang dijual secara online. Jika menemukan indikasi barang palsu, warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru