Loading
Dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor berinisial KM dan RA ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok, Rabu (26/11/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Aksi percobaan pencurian sepeda motor bersenjata api di Depok akhirnya berujung di tangan polisi. Sub Direktorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi meringkus dua pelaku berinisial KM dan RA, setelah rekaman CCTV peristiwa tersebut viral di media sosial.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, penangkapan dilakukan setelah keduanya mencoba mengambil sepeda motor yang terparkir di sebuah toko wilayah Cilangkap, Tapos, Depok, pada Senin (24/11). Saat aksi berlangsung, korban memergoki pelaku sehingga rencana itu buyar. Merasa terdesak, salah satu pelaku bahkan sempat menodongkan senjata api (senpi) rakitan ke pemilik motor sebelum kabur meninggalkan lokasi.
Rekaman CCTV kemudian menjadi bukti kunci untuk menelusuri keberadaan pelaku. Tim Resmob bergerak cepat dan menangkap keduanya di sebuah rumah di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, pada Rabu (26/11) dini hari. Dalam penggeledahan, polisi juga menyita sepucuk senjata api rakitan beserta tiga butir peluru yang diduga kerap digunakan pelaku saat beraksi.
"Pelaku mengaku membawa senjata api sebagai perlindungan diri saat mencuri," jelas Budi dikutip Antara.
Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya terkait kemungkinan keterlibatan dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi menjerat pelaku dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Peristiwa ini sempat ramai diperbincangkan publik setelah akun Instagram @depokhariini mengunggah video CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku. Dalam rekaman tampak salah satu pelaku turun hendak mengambil motor, sementara rekannya menunggu di atas motor lain dan bersiap memberikan ancaman dengan senjata api.
Kasus ini menjadi sorotan sekaligus peringatan bahwa kejahatan curanmor kini semakin nekat. Polda Metro Jaya mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan kejadian serupa.