Loading
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kemenham RI Harniati (kedua kanan) saat mewakili Indonesia dalam dialog konstruktif dengan Komite Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Swiss. ANTARA/HO-Kemenham R
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja migran dalam dialog konstruktif bersama Komite Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya PBB di Jenewa, Swiss.
Pertemuan yang berlangsung pada 2–3 Desember 2025 itu menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk menunjukkan keseriusan dalam memastikan hak-hak pekerja migran Indonesia (PMI) terlindungi, mulai dari proses rekrutmen hingga penempatan di negara tujuan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kemenham, Harniati, menjelaskan bahwa pemerintah terus memperkuat instrumen, tata kelola, hingga koordinasi lintas lembaga. Menurutnya, dialog dengan komite memberikan banyak masukan yang relevan untuk memperbaiki sistem perlindungan PMI secara menyeluruh.“Dialog konstruktif ini menjadi wahana penting bagi kami untuk mengevaluasi dan memperkuat perlindungan pekerja migran, termasuk pengawasan agen perekrutan, perbaikan data nasional, dan koordinasi antarlembaga,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.
Delegasi Indonesia dalam dialog ini diisi oleh perwakilan berbagai kementerian dan lembaga, mulai dari Kemenham, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, hingga perwakilan tetap RI di Jenewa. Masing-masing membawa perspektif kebijakan dan capaian terbaru terkait pemenuhan hak pekerja migran.
Harniati menambahkan, kerja sama global juga menjadi kunci agar perlindungan pekerja migran berjalan efektif dan berkelanjutan. Indonesia mendorong lebih banyak negara untuk meratifikasi konvensi PBB yang mengatur perlindungan pekerja migran.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memaparkan berbagai langkah konkret yang telah dilakukan, seperti:
Komite PBB mengapresiasi keterbukaan pemerintah Indonesia dalam sesi dialog, sekaligus memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat implementasi konvensi di masa mendatang. Kemenham memastikan seluruh rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang terukur.
Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012, dan pertama kali mengikuti dialog konstruktif pada 2017. Komite PBB yang menangani isu ini beranggotakan 14 pakar independen yang bertugas memantau implementasi konvensi di seluruh negara pihak dikutip Antara.
Melalui dialog ini, Indonesia ingin memastikan pekerja migran—yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi keluarga dan negara—mendapat perlindungan yang layak, aman, dan manusiawi.