Selasa, 30 Desember 2025

Bareskrim Tingkatkan Kasus Kayu Terseret Banjir di Sumut ke Penyidikan


 Bareskrim Tingkatkan Kasus Kayu Terseret Banjir di Sumut ke Penyidikan Petugas menggunakan alat berat membersihkan sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan kasus temuan kayu gelondongan yang terseret banjir di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ke tahap penyidikan.

Brigjen Pol Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pembukaan lahan, termasuk keberadaan alat berat di lokasi.“Untuk TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Menurut Irhamni, penyidik akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, baik yang memberi perintah, operator alat berat, maupun pihak yang mendapat keuntungan dari aktivitas di hulu sungai tersebut.

“Di lokasi ditemukan dua ekskavator dan satu buldoser. Kami akan memastikan kegiatan apa yang dilakukan, siapa yang menggerakkan, dan siapa yang diuntungkan—apakah individu atau korporasi,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kombes Pol Fredya dari Dittipidter menambahkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 109 jo. Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 6/2023.

Ia mengungkapkan bahwa tim gabungan menemukan bukaan lahan dan kayu-kayu yang hanyut terbawa arus sungai hingga ke hilir. Saat mendatangi lokasi di KM 8, petugas juga mendapati dua ekskavator dan satu buldoser yang ditinggalkan begitu saja, diduga ditinggalkan oleh operator saat operasi berlangsung.

“Kami akan mendalami kepemilikan alat berat tersebut, identitas operator, hingga aktivitas yang mereka lakukan,” jelasnya dikutip Antara.

Sebelumnya, penyidik telah mengambil sampel kayu dari DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kayu yang terbawa arus didominasi oleh jenis karet, ketapang, dan durian. Para ahli telah mengkategorikan temuan tersebut sebagai kayu hasil gergajian, kayu yang tercabut bersama akar oleh alat berat, kayu longsoran, serta kayu yang terindikasi diangkut menggunakan loader.

Langkah penyidikan ini diharapkan mampu mengungkap dugaan kejahatan lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem sungai dan kawasan hulu di wilayah Sumatera Utara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru