Loading
Jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) menyita hotel Ayaka Suites, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus korupsi pemberian kredit Sritex. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil langkah tegas dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus kredit PT Sritex. Salah satu aset yang kini ikut diamankan adalah Hotel Ayaka Suites di Jakarta Selatan, yang resmi disita oleh penyidik bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang melibatkan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Ia diduga melakukan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi terkait pemberian kredit terhadap PT Sritex beserta entitas anak usaha.
Menurut Anang, penyidik menemukan dugaan kuat bahwa hotel tersebut memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana yang sedang ditangani. Karena itu, penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan dari Jampidsus.
Tahapan penyitaan mencakup pemeriksaan fisik dan administratif hotel, pemasangan plang penyitaan, hingga pendataan aset untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Proses ini disaksikan oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Setelah resmi disita, aset hotel diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk dikelola. Kejaksaan menilai hotel tersebut memiliki nilai ekonomis tinggi dan membutuhkan perawatan berkelanjutan, sehingga perlu dikelola secara profesional selama proses hukum berjalan dikutip Antara.
Langkah penyitaan ini menegaskan komitmen Kejaksaan untuk tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara.Sebagai informasi, Iwan Kurniawan Lukminto—mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk—dan saudaranya, Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk periode 2005–2022, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU sejak 1 September 2025. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan pemberian kredit dari PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sritex.