Selasa, 30 Desember 2025

Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris Usai Langgar Visa dan Lalu Lintas


 Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris Usai Langgar Visa dan Lalu Lintas Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi Bonnie Blue (keempat kiri) menuju Inggris melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (13/12/2025). ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai.

BADUNG, ARAHKITA.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TEB, yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue, setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian selama berada di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan tindakan deportasi dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin tinggal. Menurutnya, TEB terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa wisata yang digunakan saat masuk ke Indonesia.

Perempuan berusia 26 tahun tersebut dipulangkan ke Inggris pada Sabtu (13/12/2025) dini hari, dengan penerbangan yang berangkat pukul 00.30 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung.

Selain TEB, petugas imigrasi juga mendeportasi tiga WNA lainnya, yakni dua pria asal Inggris berinisial LAJ dan INL, serta satu pria asal Australia berinisial JJT. Keempatnya dipulangkan ke negara masing-masing usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (12/12/2025).

Imigrasi menjelaskan, JJT dan INL dideportasi karena melanggar ketentuan izin keimigrasian. Sementara itu, TEB dan LAJ dikenakan pelanggaran berlapis, yakni penyalahgunaan izin tinggal serta pelanggaran hukum lalu lintas.

Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para WNA tersebut berupa produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal Visa on Arrival (VoA) yang mereka gunakan sejak tiba di Bali pada 6 November 2025.

Untuk pelanggaran lalu lintas, TEB dan LAJ dinyatakan bersalah karena menggunakan kendaraan bak terbuka yang tidak diperuntukkan untuk mengangkut penumpang. Majelis hakim PN Denpasar menyebut kendaraan berwarna biru bertuliskan “Gangbus” tersebut tidak memenuhi fungsi angkutan orang.

Atas pelanggaran itu, TEB dijatuhi denda sebesar Rp200 ribu, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Kepala Polres Badung AKBP Arif Batubara menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan digital forensik, ditemukan video bermuatan sensual di telepon seluler milik TEB. Namun, video tersebut dinyatakan bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan.

“Karena tidak memenuhi unsur penyebaran, maka tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi maupun UU ITE,” jelasnya dikutip Antara.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (4/12/2025), polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa pelumas, kondom, dan pil kuat. Meski demikian, barang-barang tersebut tidak cukup untuk menjerat TEB ke ranah pidana pornografi.

Selain deportasi, pihak imigrasi juga menjatuhkan sanksi penangkalan, sehingga keempat WNA tersebut tidak diperbolehkan kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Adapun 14 WNA asal Australia, serta masing-masing satu WNA Iran dan Ukraina, yang turut berada di lokasi saat penggerebekan, dipastikan tidak ditahan. Mereka berstatus sebagai saksi karena terlibat dalam agenda konten media sosial di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung, Bali.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru