Loading
Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor, Jakarta (10/6). (Antaranews/arofj Antara Foto/Hafidz Mubarak A/nz/pri)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil terpidana kasus pemufakatan jahat dalam penanganan perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Zarof Ricar dijadwalkan berlangsung pada Senin (15/12). Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dan pengelolaan aset yang terkait dengan perkara pencucian uang Hasbi Hasan. KPK terus menelusuri peran pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanSebelumnya, Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia dinyatakan terbukti menerima suap dalam pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam perkara itu, dilansir Antara, Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk membantu memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka. Uang tersebut diserahkan melalui perantara Dadan Tri Yudianto, sementara total dana yang disiapkan Heryanto untuk pengurusan perkara mencapai Rp11,2 miliar.
Sementara itu, Zarof Ricar telah lebih dulu dijatuhi hukuman 18 tahun penjara atas perkara pemufakatan jahat yang melibatkannya. KPK menegaskan pemanggilan sebagai saksi merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan pencucian uang yang masih terus dikembangkan.