Rabu, 31 Desember 2025

Roy Suryo Nilai Isu Ijazah Palsu Jokowi Bermula dari Pengakuan IP


 Roy Suryo Nilai Isu Ijazah Palsu Jokowi Bermula dari Pengakuan IP Roy Suryo saat hendak menjalani gelar perkara khusus GPK kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Senin (15%12/2025). (Khalied Malvino/ARAHKITA.COM)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Isu ijazah Jokowi kembali mengemuka setelah tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Roy Suryo, menyampaikan sikapnya menjelang gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/25). 

Dalam pernyataannya, Roy menilai kegaduhan publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bermula dari pernyataan Jokowi sendiri pada masa lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Roy Suryo saat berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Ia menyebut klarifikasi resmi menjadi kunci utama untuk memahami duduk perkara tudingan ijazah palsu yang kini diproses kepolisian.

Gelar perkara khusus dijadwalkan untuk membahas laporan serta sanggahan hukum yang diajukan pihaknya. Dengan menempatkan konteks awal sebagai dasar argumen, Roy menyatakan akan memaparkan kronologi yang ia anggap sebagai pemicu polemik. 

Penjelasan itu, menurutnya, akan disampaikan secara langsung di hadapan penyidik dalam forum resmi kepolisian.

"Intinya begini kami nanti menyampaikan bahwa persoalan ini awalnya ada dari mana. Orang yang membuat persoalan ijazah ini menjadi gaduh adalah orang yang causa prima atau penyebab pertamanya adalah Joko Widodo sendiri," ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

Pengakuan Akademik Jadi Sorotan

Sorotan Roy Suryo berlanjut pada pengakuan akademik Jokowi yang pernah disampaikan di ruang publik. Ia merujuk pada pernyataan Jokowi mengenai indeks prestasi yang dinilai tidak pernah diklarifikasi secara resmi hingga kini.

Menurut Roy, pernyataan tersebut muncul dalam sebuah forum akademik pada 2013. Namun, tidak ada ralat ataupun penjelasan lanjutan yang diberikan setelah pernyataan itu beredar luas di masyarakat.

"Yang pada tahun 2013 tepatnya 28 Juni bertempat di salah satu kampus mengaku dengan sendirinya bahwa IP dia tidak ada dua atau kurang dari dua dan itu tidak pernah diralat sampai sekarang," ungkapnya.

Roy menilai pernyataan tersebut menjadi sumber ketidakpastian informasi. Ia menyebut publik kemudian menerima berbagai versi mengenai indeks prestasi Jokowi, termasuk keterangan terbaru dari pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam konteks itu, Roy merujuk pernyataan Rektor UGM Ova Emilia yang menyebut indeks prestasi Jokowi berada di angka 2,5. Perbedaan informasi inilah yang menurutnya memperpanjang polemik di ruang publik.

"Jadi Ini kan aneh. Jadi dialah (Jokowi) kalau mau ditanya siapa penyebab gaduh, dialah penyebab gaduh," ucapnya.

Sanggahan terhadap Penerapan UU ITE

Berdasarkan argumentasi tersebut, Roy Suryo menyatakan akan menyanggah penerapan pasal-pasal yang menjeratnya. Ia menilai penyidik keliru memahami substansi pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Roy menegaskan sanggahan itu akan disampaikan dalam gelar perkara khusus. Ia secara spesifik menyoroti Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Penyidik ini dapat masukan yang sangat tidak jelas, dapat bisikan jahat yang mana ada orang yang hanya membaca UU itu tapi tidak mengerti maknanya," katanya.

Dengan demikian, isu ijazah Jokowi menurut Roy Suryo tidak dapat dilepaskan dari rangkaian pernyataan publik yang belum memperoleh klarifikasi menyeluruh. 

Gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya menjadi ruang pembuktian untuk menguji argumentasi hukum dan kronologi yang dipersoalkan.

Editor : Khalied Malvino
Penulis : Khalied Malvino

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru