Arsip- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Atalia Praratya saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Rubby Jovan)
BANDUNG, ARAHKITA.COM — Anggota DPR RI, Atalia Praratya, dijadwalkan menghadiri sidang perdana gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil, di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (17/12/2025).
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa kliennya telah menunjuk dirinya secara resmi untuk mendampingi proses hukum tersebut. Ia menegaskan, pihaknya menghormati seluruh tahapan persidangan yang tengah berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Untuk sementara, kehadiran Ibu Atalia pada sidang perdana masih teragendakan. Namun, kami tetap menyesuaikan dengan kepastian jadwal kedinasan beliau,” ujar Debi saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sofyan, menjelaskan bahwa pada sidang perdana, majelis hakim akan memanggil para pihak yang berperkara untuk hadir secara langsung.
Menurut Ikhwan, agenda awal persidangan meliputi pemeriksaan identitas para pihak beserta kuasa hukumnya. Setelah tahapan tersebut, proses persidangan akan dilanjutkan dengan mediasi, sebagaimana diwajibkan dalam setiap perkara gugatan di lingkungan peradilan agama.
“Setiap perkara gugatan wajib melalui proses mediasi terlebih dahulu. Setelah itu, barulah dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, pembuktian, kesimpulan, hingga pembacaan putusan,” jelas Ikhwan dikutip Antara.
Ia juga menambahkan bahwa penentuan apakah persidangan digelar secara terbuka atau tertutup sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Dalam proses mediasi sendiri, pada prinsipnya para pihak diharapkan hadir secara langsung, meskipun dalam kondisi tertentu dapat diwakilkan oleh kuasa hukum.
Sebelumnya, Atalia Praratya resmi mengajukan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama Bandung. Gugatan tersebut telah terdaftar dan dijadwalkan mulai disidangkan pada pekan ini.
Hal tersebut dibenarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, yang memastikan bahwa perkara tersebut telah masuk dalam agenda persidangan. “Benar, perkara gugatan tersebut sudah terdaftar dan akan mulai disidangkan pekan ini,” kata Dede.