Loading
Arsip- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) saat memberikan keterangan di Kota Bandung. (Antara)
KOTA BANDUNG, ARAHKITA.COM – Proses gugatan cerai yang diajukan anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, telah memasuki tahap akhir. Putusan perkara tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa pembacaan putusan akan dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bandung melalui sistem persidangan elektronik atau e-court.
“Putusan memang dijadwalkan hari Rabu, 7 Januari 2026. Sidang tidak dihadiri secara langsung, karena pembacaan putusan dilakukan melalui e-court oleh masing-masing kuasa hukum,” ujar Debi saat dikonfirmasi di Bandung, Sabtu (3/1/2026).
Debi menegaskan, hingga menjelang pembacaan putusan, kliennya tidak mengubah sikap dan tetap berkomitmen mengakhiri pernikahan tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut telah dipertimbangkan secara matang.
“Tidak ada perubahan sikap. Klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah,” kata Debi menegaskan.
Ia juga menjelaskan bahwa proses persidangan dapat berjalan lebih cepat lantaran kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara setelah tahap mediasi dinyatakan selesai. Hasil mediasi tersebut keluar pada Jumat, 17 Desember 2025.
“Jika mediasi berlangsung lama, biasanya proses bisa memakan waktu sekitar satu bulan. Namun karena hasil mediasi sudah keluar dan kedua pihak sepakat, maka agenda persidangan bisa dipercepat,” jelasnya seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Debi membantah berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik terkait dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam gugatan cerai tersebut. Ia memastikan hal tersebut tidak pernah tercantum dalam materi gugatan.
“Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM sama sekali tidak ada dalam isi gugatan. Kami cukup heran dengan spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan menjalani pisah rumah,” ujar Debi.