Loading
Anggota DPR RI Atalia Praratya menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung. (Antara)
KOTA BANDUNG, ARAHKITA.COM – Anggota DPR RI, Atalia Praratya, menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukannya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sama sekali tidak mencantumkan nama perempuan lain, sebagaimana isu yang berkembang di ruang publik.
Pernyataan itu disampaikan Atalia usai menghadiri sidang lanjutan perkara perceraian di Pengadilan Agama Bandung, Rabu. Sidang tersebut beragendakan mediasi lanjutan serta pemeriksaan saksi.
“Tidak ada. Di dalam gugatan tidak tercantum nama perempuan lain atau pihak mana pun,” ujar Atalia kepada awak media, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, proses hukum kini telah memasuki tahap akhir dan hanya menunggu rangkaian persidangan selanjutnya. Atalia memperkirakan keseluruhan proses akan rampung dalam waktu sekitar satu bulan ke depan.
Atalia juga meminta doa agar seluruh tahapan persidangan berjalan lancar. Ia menegaskan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk mengakhiri rumah tangga secara baik-baik.
“Mohon doanya semoga proses ini berjalan lancar. Semakin cepat tentu semakin baik. Alhamdulillah, kami sudah sepakat,” kata Atalia seperti dikutip dari Antara.
Sementara itu, kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa kliennya akan mengikuti seluruh agenda sidang sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim, termasuk menghadirkan saksi.
“Hari ini agendanya melaporkan hasil mediasi, dilanjutkan pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua saksi, hingga penyampaian kesimpulan,” ujar Debi.
Debi menambahkan, Pengadilan Agama Bandung bersama kedua pihak sepakat untuk mempercepat proses persidangan karena mediasi telah selesai dan mencapai kesepakatan.
“Biasanya proses bisa memakan waktu lebih lama jika mediasi berlarut. Namun mediasi sudah tuntas pada 17 Desember dan disepakati bersama, sehingga persidangan bisa langsung berjalan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa gugatan cerai tersebut murni persoalan internal rumah tangga dan tidak melibatkan pihak ketiga sebagaimana isu yang beredar.
“Nama-nama yang ramai dibicarakan di luar, seperti AK, LM, atau SM, sama sekali tidak ada dalam gugatan. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan tidak tinggal bersama,” kata Debi menegaskan.