Rabu, 31 Desember 2025

Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata, Empat Polisi Dijatuhi Sanksi Demosi


 Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata, Empat Polisi Dijatuhi Sanksi Demosi Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago kiri membe

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama lima tahun terhadap empat personel Korps Pelayanan Markas (Yanma) Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Keempat personel tersebut masing-masing berinisial Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB. Mereka dinilai melanggar kode etik profesi Polri dalam insiden yang terjadi pada Kamis (11/12/2025).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, Rabu (17/12/2025) mengatakan putusan tersebut diambil berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan etik.

“Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun,” ujar Erdi kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Antara

Selain sanksi demosi, keempat anggota Polri itu juga dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa perbuatan mereka tergolong tercela. Mereka diwajibkan menyampaikan permintaan maaf baik secara lisan maupun tertulis.

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dalam sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” lanjut Erdi.

Dalam persidangan terungkap bahwa keempat personel tersebut ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan setelah mendapat ajakan dari senior mereka. Mereka mendatangi lokasi kejadian untuk membantu Bripda AMZ yang saat itu diberhentikan oleh pihak mata elang (matel) atau debt collector.

“Empat anggota yang disebutkan tadi perannya adalah mengikuti ajakan senior,” tegas Erdi.

Meski telah dijatuhi sanksi, keempat personel Yanma Polri tersebut menyatakan mengajukan banding atas putusan demosi yang dijatuhkan oleh majelis KKEP.

Secara keseluruhan, terdapat enam personel Yanma Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector berinisial NAT dan MET. Mereka adalah Brigadir IAM, Bripda AMZ, Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB.

Adapun terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, majelis sidang KKEP menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dinilai memiliki peran dominan dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan fakta sidang, kejadian bermula saat Bripda AMZ dan sepeda motornya dihentikan oleh debt collector. Informasi itu kemudian diterima Brigadir IAM yang selanjutnya mengajak empat personel lainnya untuk mendatangi lokasi sesuai titik yang dikirimkan Bripda AMZ.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru