Loading
Ilustrasi Kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menahan seorang tersangka berinisial RAS dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta, untuk periode 2014–2024.
“RAS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif JKK,” ujar Asisten Intelijen Kejati DKI, Hutamrin, Kamis (18/12/2025) di Jakarta.
Menurut Hutamrin, penyidikan kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Nomor: Print-346/M.1/Fd.1/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Pihak penyidik telah menangkap RAS pada pukul 04.00 WIB di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan sebagai saksi sebanyak dua kali.
Baca juga:
Wawali Tikep Sebut Korupsi Musuh Bersama“Setelah pemeriksaan intensif, tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RAS sebagai tersangka,” jelas Hutamrin.
Modus Operandi Klaim Fiktif
Hutamrin menambahkan, RAS memanfaatkan identitas karyawan dengan menjanjikan pencairan klaim BPJS sebesar 10 persen. Setiap peserta dijanjikan mendapatkan uang tunai Rp1 juta hingga Rp2 juta. RAS meminjam KTP, kartu BPJS, dan nomor rekening peserta dari sejumlah perusahaan.
“Dalam menjalankan klaim fiktif, RAS memalsukan dokumen-dokumen resmi, termasuk Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, dan formulir pengajuan JKK. Ia juga bekerja sama dengan oknum karyawan BPJS,” tambah Hutamrin.
Nilai Kerugian dan Penahanan
RAS dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Perhitungan awal menyebutkan kerugian negara mencapai sekitar Rp21,73 miliar.
Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, Kejati DKI menahan RAS di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (18/12/2025), sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-31/M.1/Fd.1/12/2025.