Loading
Mendikbudristek periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim kembali tidak menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (23/12/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang menyeret Mendikbudristek 2019–2024, Nadiem Makarim, kembali ditunda. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) selama periode 2019–2022.
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan,
"Kami memberikan waktu perawatan selama 21 hari, dan persidangan dijadwalkan kembali pada Senin, 5 Januari 2026." Ia menambahkan harapannya agar Nadiem segera pulih dan dapat menghadiri persidangan. Jika kondisi Nadiem belum memungkinkan, hakim meminta agar JPU menghadirkan dokter yang merawatnya ke sidang.
Jaksa dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menjelaskan bahwa Nadiem baru diperkirakan pulih pada 2 Januari 2026, atau 21 hari setelah operasi. Pernyataan ini turut dikonfirmasi oleh dokter penanggung jawab di Rutan Salemba, dr. Muhammad Yahya Sobirin, yang memeriksa Nadiem sebelum dan setelah operasi. "Pascaoperasi, Nadiem disarankan beristirahat selama 21 hari," ungkap dr. Yahya di persidangan.
Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Nadiem sebelumnya dijadwalkan pada 16 Desember 2025, namun ditunda karena kondisi kesehatannya. Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah telah menjalani sidang dakwaan, sementara berkas Jurist Tan belum dilimpahkan karena tersangka masih buron.
Dalam persidangan terhadap tiga tersangka lainnya, terungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya, Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta Rp621,39 miliar (setara 44,05 juta dolar AS) akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu dan tidak bermanfaat. Beberapa pihak juga disebut menerima keuntungan pribadi, termasuk Nadiem yang dikabarkan memperoleh Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) via PT Gojek Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan program pendidikan nasional dan nominal kerugian negara yang besar. Pemeriksaan terhadap Nadiem akan dilanjutkan setelah ia dinyatakan sehat dan siap menghadiri sidang, seperti yang dikutip dari Antara