Loading
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Tangkapan Layar)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa laporan pidana terkait perzinaan dan praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan atau kumpul kebo hanya dapat diajukan oleh pihak tertentu. Ketentuan tersebut bersifat delik aduan, sehingga tidak bisa dilaporkan sembarang orang.
“Yang memiliki hak untuk mengadukan hanyalah suami atau istri yang sah, atau orang tua dari yang bersangkutan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, substansi pasal itu tidak semata mengatur soal moralitas, tetapi juga memberikan perlindungan hukum, terutama bagi anak.
“Dalam KUHP lama, perzinaan hanya diatur jika salah satu pihak sudah terikat perkawinan. Di KUHP yang baru, perlindungan juga diberikan kepada anak-anak yang berpotensi terdampak,” ujarnya.
Supratman mengungkapkan bahwa pembahasan pasal-pasal tersebut di DPR RI sempat memicu perdebatan panjang. Perbedaan pandangan muncul di antara fraksi-fraksi dengan latar belakang ideologi nasionalis maupun keagamaan.
“Ini perdebatan soal nilai dan moralitas. Akhirnya dicapai titik temu dalam bentuk kompromi seperti yang sekarang berlaku,” katanya dikutip Antara.
Sebagai informasi, UU KUHP disahkan dan ditandatangani oleh Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia dan diundangkan oleh Pratikno pada 2 Januari 2023. Melalui Pasal 624, undang-undang ini mulai berlaku setelah masa transisi tiga tahun, yakni sejak 2 Januari 2026.
Dalam ketentuannya, Pasal 411 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan bukan pasangan sah dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau dikenai denda kategori II. Sementara Pasal 412 KUHP menyebutkan bahwa hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan—yang dikenal dengan istilah kohabitasi—dapat dipidana maksimal enam bulan penjara atau denda kategori yang sama.
Meski demikian, penegakan hukum atas kedua pasal tersebut hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan resmi dari suami atau istri yang sah, atau dari orang tua maupun anak. Khusus bagi anak, pengaduan baru bisa diajukan jika yang bersangkutan telah berusia minimal 16 tahun.