Pedagang Takoyaki di Kalideres Diamankan Polisi terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur


 Pedagang Takoyaki di Kalideres Diamankan Polisi terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Polisi mengamankan seorang pria pedagang makanan takoyaki di Jalan Bambu Larangan, RT/RW 07/09, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Antara/Polres Jakbar)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Seorang pria paruh baya yang sehari-hari berjualan takoyaki di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Bambu Larangan, Pegadungan.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, membenarkan penangkapan terhadap pria berinisial MI (52) pada Kamis (8/1). Menurutnya, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial MI, pedagang takoyaki, yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Arnold saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026). 

Arnold menjelaskan, setelah proses pemeriksaan awal rampung, penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. “Perkara ini akan ditangani secara khusus oleh Unit PPA sesuai prosedur,” ujarnya seperti dikutip dari Antara

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Kevin Adrian mengungkapkan bahwa korban merupakan anak berusia 11 tahun yang sebelumnya bertetangga dengan terduga pelaku. Namun, korban diketahui telah pindah tempat tinggal sebelum kasus ini mencuat.

“Pelaku sempat menjemput korban dari rumahnya menggunakan sepeda mini, tanpa sepengetahuan orang tua korban,” jelas Kevin.

Setibanya di lokasi kejadian, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik.

“Atas hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” tambah Arnold.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru