Kamis, 22 Januari 2026

Polisi Ungkap Curanmor di Pluit, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sehari


 Polisi Ungkap Curanmor di Pluit, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sehari Ilustrasi pencurian sepeda motor. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polisi dari Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor milik seorang pekerja yang terjadi di kawasan Pluit, Muara Karang. Pelaku berhasil diringkus hanya dalam hitungan jam setelah korban melapor.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya menjelaskan, laporan pencurian diterima polisi pada Senin (5/1) setelah korban kehilangan sepeda motor di depan Autospa Pluit, Jalan Pluit Karang Ayu Barat.

“Begitu laporan kami terima, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari informasi yang dihimpun, kami mengetahui pelaku berada di kawasan Bahari, Tanjung Priok,” ujar AKBP Agus di Jakarta, Jumat (9/1/2026) seperti yangbdikutip dari Antara

 Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, polisi menemukan pelaku bersama sepeda motor hasil curian di sebuah rumah indekos di wilayah Tanjung Priok.

 “Pelaku berinisial GI (32) kami tangkap beberapa jam setelah laporan masuk. Penangkapan dilakukan setelah olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, GI mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial JP yang saat ini masih buron.

“Pelaku mengaku beraksi bersama satu orang lain yang kini berstatus DPO. Kami masih terus melakukan pengejaran,” kata Agus.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban serta kunci leter T dan kunci Y yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka GI dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, korban berinisial MIR (25) memarkir sepeda motornya dalam kondisi terkunci saat bekerja pada Senin siang sekitar pukul 15.30 WIB. Namun, saat hendak pulang, motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.

 “Korban melapor ke SPKT Polsek Metro Penjaringan dan mengalami kerugian sekitar Rp25 juta,” pungkas Agus.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru