Wamenkum Eddy Hiariej: KUHP Bersifat Universal, tapi 3 Isu Ini Tak Bisa Disamakan Antarnegara


 Wamenkum Eddy Hiariej: KUHP Bersifat Universal, tapi 3 Isu Ini Tak Bisa Disamakan Antarnegara Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej saat berdiskusi bersama para pemimpin redaksi yang digelar di Ruang Rapat Soepomo, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (9/1/2026) malam. ANTARA/HO-Kemenkum/aa.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada prinsipnya berlaku universal di berbagai negara. Namun, ia mengingatkan ada tiga isu krusial yang tidak bisa dibandingkan begitu saja karena sangat dipengaruhi konteks sosial dan budaya.Menurut Eddy, tiga isu tersebut mencakup delik politik, defamation/penghinaan, serta kesusilaan. Ia menjelaskan, setiap negara bahkan setiap wilayah bisa memiliki pemahaman berbeda terhadap tiga hal itu.

“Kita berada pada kontroversi yang secara diametral berbeda. Di sinilah kita harus mengambil keputusan,” ujar Eddy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Tantangan Menyusun KUHP di Indonesia yang Multikultur

Eddy menyebut, proses perumusan KUHP memang tidak pernah sederhana, terutama di Indonesia yang terdiri dari beragam etnis, agama, dan budaya. Perbedaan pandangan masyarakat terhadap satu isu hukum, kata dia, menjadi tantangan tersendiri dalam menyusun aturan pidana yang bisa diterima luas.

Ia mencontohkan persoalan pasal perzinahan atau kohabitasi. Dalam kenyataan sosial di Indonesia, isu ini bisa ditafsirkan berbeda-beda tergantung wilayahnya.

Ada kelompok masyarakat yang menganggapnya sebagai ranah privat yang seharusnya tidak diintervensi negara. Namun, ada pula pandangan lain yang meyakini bahwa hukum perlu hadir untuk menertibkan perilaku tersebut.

KUHAP Dinilai Lebih Berat secara Substansi

Selain membahas KUHP, Eddy juga menyoroti penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menilai, dari sisi substansi, pembahasan KUHAP jauh lebih berat karena menyangkut prinsip dasar relasi negara dan warga negara.

Eddy menekankan bahwa filosofi hukum acara pidana berfungsi untuk mencegah negara bertindak sewenang-wenang terhadap individu.

“Di manapun hukum acara pidana di dunia ini, dia disusun berdasarkan participant approach. Dia berdasarkan doktrin ius puniendi, adalah hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana. Jadi kita harus memadukan antara hak negara dan bagaimana perlindungan terhadap individu,” jelasnya dikutip Antara.

Silaturahmi Kemenkum dengan Pemimpin Redaksi

Pernyataan Eddy tersebut disampaikan dalam agenda silaturahmi Kementerian Hukum dengan para Pemimpin Redaksi yang digelar pada Jumat (9/1/2026) di Gedung Kemenkum, Jakarta.

Selain sebagai ajang komunikasi, pertemuan itu juga dimanfaatkan menjadi ruang diskusi mengenai berbagai isu strategis, mulai dari KUHP, KUHAP, transformasi digital, hingga penguatan pos bantuan hukum (posbankum).

Eddy berharap forum tersebut dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan media, sekaligus menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan arah kebijakan serta gagasan pembangunan nasional dipahami secara utuh dan diteruskan kepada masyarakat.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru