Loading
Arsip foto Wakil Wali Kota Bandung Erwin saat memberikan keterangan di Kota Bandung. (Antara)
KOTA BANDUNG, ARAHKITA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terkait status tersangkanya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Agus Komarudin, dalam sidang yang digelar pada Senin (12/1/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan Erwin tidak dapat diterima seluruhnya.
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Agus Komarudin saat membacakan putusan di ruang sidang PN Bandung.
Majelis hakim menilai penetapan Erwin sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur sebagaimana yang didalilkan pihak pemohon.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Kejari Kota Bandung telah menjalankan proses penyidikan secara menyeluruh sebelum menetapkan status tersangka kepada Erwin. Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi, ahli, hingga tindakan hukum lainnya.
“Penyidik telah memeriksa empat orang saksi, satu orang ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan yang seluruhnya mendapat persetujuan dari pengadilan,” jelas majelis hakim seperti dikutip dari Antara.
Tak hanya itu, penyidik Kejari Kota Bandung juga melakukan uji digital forensik terhadap barang bukti yang dikumpulkan selama penyidikan berlangsung. Dari rangkaian proses tersebut, penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan tersebut, termohon menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka atas nama Erwin dan Rendiana Awangga,” kata hakim.
Dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, pengadilan menilai penetapan tersangka oleh Kejari Kota Bandung telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.