Jumat, 16 Januari 2026

Refly Harun Ungkap 7 Kejanggalan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Jokowi


 Refly Harun Ungkap 7 Kejanggalan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Pakar hukum tata negara dan juga kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Refly Harun saat ditemui di Polda Metro Jaya. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pakar hukum tata negara Refly Harun menyampaikan tujuh poin keberatan kepada Polda Metro Jaya terkait penanganan laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Refly diketahui tergabung dalam tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan (RRT) yang berstatus terlapor dalam perkara tersebut.

Refly menilai proses hukum yang berjalan menyisakan banyak kejanggalan, mulai dari mekanisme pelimpahan perkara hingga penetapan tersangka. Hal itu disampaikannya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026).

“Keberatan pertama adalah soal pelimpahan perkara klaster dua ke Kejaksaan Tinggi. Sementara klaster satu, jangankan dilimpahkan, diperiksa saja belum sampai sekarang,” ujar Refly.

Keberatan kedua berkaitan dengan dasar penetapan tersangka terhadap RRT. Refly menilai pemeriksaan pada 13 November 2024 dan gelar perkara khusus pada 15 Desember 2024 tidak menunjukkan kejelasan unsur pidana.

“Tidak dijelaskan secara spesifik locus delicti dan tempus delicti-nya. Yang disebut hanya rentang waktu panjang, dari 22 Januari sampai 30 April 2025, tanpa penjelasan peristiwa pidana yang konkret,” kata Refly seperti dikutip dari Antara.

Keberatan ketiga menyangkut penunjukan selembar ijazah yang disebut asli dalam gelar perkara khusus. Menurut Refly, proses tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru karena dinilai tidak transparan.

“Ijazah itu tidak boleh disentuh, tidak boleh diraba, apalagi difoto. Proses seperti ini justru makin menguatkan keraguan,” ujarnya.

Poin keempat menyoroti ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik. Refly mempertanyakan kompetensi dan kredibilitas ahli tersebut, bahkan menduga adanya manipulasi data elektronik.

“Pada gelar perkara khusus kami berharap ada dialog langsung dengan para ahli, tetapi satu pun tidak dihadirkan,” kata Refly.

Keberatan kelima diarahkan pada pernyataan penyidik yang menyebut ijazah Jokowi asli. Refly menilai kesimpulan tersebut diambil tanpa proses yang independen dan terbuka.

“Kami tidak bisa menerima klaim keaslian tanpa uji laboratorium yang kredibel. Kalau perlu, harus ada second opinion bahkan third opinion,” tegasnya.

Keberatan keenam berkaitan dengan penerapan pasal-pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Refly menilai penyidik telah bertindak berlebihan dan menyimpang dari delik aduan awal.

“Awalnya ini soal pencemaran nama baik dan fitnah. Tapi kemudian muncul pasal provokasi, ujaran kebencian, hingga manipulasi dokumen elektronik yang tidak relevan,” jelas Refly.

Adapun keberatan ketujuh, Refly menyatakan seluruh pasal yang dikenakan terhadap RRT tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“RRT dikenakan enam pasal sekaligus, tetapi menurut kami tidak satu pun relevan,” ucapnya.

Enam pasal tersebut meliputi Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 27A serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penghinaan dan ujaran kebencian, serta Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengenai dugaan manipulasi dokumen elektronik.

Refly menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru