Wali Kota Madiun Diduga Terima Gratifikasi Rp1,3 Miliar, KPK Tetapkan Tiga Tersangka


 Wali Kota Madiun Diduga Terima Gratifikasi Rp1,3 Miliar, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan serta menunjukkan barang bukti berupa uang tunai terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati dan Wali Kota Madiun kepada media di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (ANTARA)

JAKARTA ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun, Maidi, menerima gratifikasi mencapai Rp1,3 miliar selama menjabat periode 2019-2024 dan 2025-2030. Dugaan ini terungkap dari sejumlah proyek dan pemberian lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan.

KPK menemukan dugaan gratifikasi oleh Maidi pada periode 2019-2022 dari berbagai pihak, dengan total mencapai Rp1,1 miliar," kata Asep Delaware  (20/1/2026) malam.

Selain itu, dugaan gratifikasi Rp200 juta terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Asep menambahkan, “MD melalui TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta imbalan sebesar enam persen dari nilai proyek kepada kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi empat persen atau sekitar Rp200 juta.”

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terhadap Wali Kota Maidi. Dalam OTT tersebut, KPK menyoroti dugaan pemerasan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR), orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah (TM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.

Kasus ini terbagi dalam dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan proyek dan dana CSR yang menjerat Maidi dan Rochim. Kedua, dugaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.

Langkah KPK ini menunjukkan upaya pemberantasan korupsi di pemerintah daerah terus berjalan, terutama terkait proyek dan dana publik yang rawan disalahgunakan.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru