Selasa, 30 Desember 2025

Penyelenggara Negara Wajib Menolak Gratifikasi


 Penyelenggara Negara Wajib Menolak Gratifikasi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Setjen dan BK DPR RI Rahaju Setya Wardani (net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Pengendalian Gratifikasi diselenggarakan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI. 

Dalam Bimtek tersebut disampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara atau Penyelenggara Negara wajib menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diberikan secara langsung.

“Ini kan kita sedang belajar dengan KPK bagaimana pelaporannya dan bagaimana cara menolak gratifikasi. Sehingga dengan begitu, setiap pegawai diharap bisa melakukan pengendalian diri menolak gratifikasi. Ketika menerima gratifikasi dalam jangka waktu 30 hari harus dilaporkan,” ujar Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Setjen dan BK DPR RI Rahaju Setya Wardani di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (25/4).

Menurutnya, Bimtek sangat berguna untuk para pegawai di lingkungan Setjen dan BK DPR RI. Karena tidak setiap pegawai mengerti bagaimana sikap ketika menghadapi tindakan gratifikasi serta cara melaporkannya. “Tidak semua pegawai tahu bagaimana melaporkannya, dan bagaimana sikap-sikap penerimaan gratifikasi itu,” ungkapnya.

Untuk menghindari ancaman pidana, ASN atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Selain itu,  bisa melaporkan tindak gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Instansi paling lambat tujuh hari kerja yang kemudian diteruskan ke KPK. Konteks pengendalian gratifikasi ini bertujuan agar para pegawai ASN di Setjen dan dan BK DPR bersih dari tindakan korupsi.  


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru