Loading
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Delta Mas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/1/2026). ANTARA/Ilham Kausar
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polda Metro Jaya membeberkan alasan belum melakukan penahanan terhadap dr. Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Kepolisian menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum dan sikap kooperatif tersangka.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan, penahanan tidak dilakukan apabila penyidik menilai tidak ada potensi tersangka mengulangi perbuatannya atau menghambat proses hukum.
“Misalnya, apakah yang bersangkutan akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menyuruh orang lain mengubah keterangan maupun menghalangi penyidikan,” ujar Reonald saat ditemui di Delta Mas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/1/2026)
Menurut Reonald, hingga saat ini penyidik menilai dr. Richard Lee masih bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Sampai sekarang, penyidik menyimpulkan bahwa yang bersangkutan kooperatif, sehingga belum saatnya dilakukan penahanan,” tegasnya, seperti yang dikutip dari Antara
Baca juga:
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Tak Tahan dr. Richard Lee dalam Kasus Perlindungan KonsumenPemeriksaan Lanjutan Menunggu Kondisi Kesehatan
Terkait jadwal pemeriksaan lanjutan, Reonald mengatakan pihaknya belum dapat memastikan waktu pemanggilan kembali terhadap dr. Richard Lee. Hal tersebut masih bergantung pada kondisi kesehatan tersangka.
“Untuk pemeriksaan berikutnya, kami masih menunggu dan melihat kondisi kesehatan yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan dr. Richard Lee karena yang bersangkutan mengeluhkan kondisi tidak sehat saat proses pemeriksaan berlangsung.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan dan melalui penasihat hukumnya meminta agar pemeriksaan dihentikan,” ungkap Reonald.
Ia menambahkan, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang disiapkan.
“Sisanya akan dilanjutkan sampai pertanyaan ke-85, dan akan dijadwalkan kembali pada minggu depan atau di waktu lain,” jelasnya.
Tak Ada Kendala dengan KUHP dan KUHAP Baru
Menanggapi pertanyaan terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam penanganan kasus tersebut, Reonald memastikan tidak ada kendala yang dihadapi penyidik. Bahkan, aturan baru dinilai memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi semua pihak.
“Justru dengan KUHAP yang baru, hak asasi korban, tersangka, dan saksi benar-benar dilindungi. Tidak ada kekhawatiran proses ini terhambat,” ujarnya.
Menurut Reonald, keberadaan payung hukum yang jelas membuat penyidik lebih leluasa dan profesional dalam menjalankan tugas.
“Masing-masing pihak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan proses hukum, sehingga penyidikan bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.