Loading
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin. (Antara)
BLORA, ARAHKITA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan hewan yang terjadi di Lapangan Kridosono ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti awal yang dinilai cukup untuk menindaklanjuti perkara tersebut secara hukum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyatakan peningkatan status perkara dilakukan usai proses pendalaman awal oleh penyidik.
“Status penanganan kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Saat ini prosesnya masih berjalan,” ujar AKP Zaenul Arifin di Blora, Sabtu (7/2/2026).
Kasus ini menyita perhatian publik setelah sebuah video berdurasi 11 detik tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seekor kucing diduga ditendang hingga mati oleh seorang pria berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora.
Pemilik kucing, Firda Latifah Anwar, menegaskan bahwa pihak keluarga menolak penyelesaian kasus melalui jalur damai. Ia mengungkapkan, terduga pelaku sempat mendatangi rumahnya bersama sang istri, lurah setempat, serta Bhabinkamtibmas untuk melakukan mediasi.
“Mereka datang membawa parsel buah dan menawarkan mengganti dengan kucing baru. Tapi kami menolak,” kata Firda.
Menurut Firda, keluarga ingin kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera.
“Kami ingin ada pertanggungjawaban secara hukum, bukan sekadar permintaan maaf,” tegasnya.
Dukungan terhadap proses hukum juga datang dari komunitas pecinta kucing Cat Lovers In The World (CLOW). Perwakilan CLOW Solo, Hening, menyebut pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut agar tidak berhenti pada upaya damai semata.
“Harapan kami, kasus dugaan kekerasan terhadap hewan ini ditangani secara profesional dan tuntas sesuai aturan hukum, bukan hanya selesai dengan permintaan maaf,” ujar Hening.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan publik terhadap pentingnya penegakan hukum dalam perlindungan hewan, sekaligus menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap satwa memiliki konsekuensi hukum yang serius.