Senin, 09 Februari 2026

Dua Kurir Ditangkap di Gilimanuk, Polisi Amankan Sabu Rp9 Miliar


 Dua Kurir Ditangkap di Gilimanuk, Polisi Amankan Sabu Rp9 Miliar Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Polisi Radiant menunjukkan barang bukti narkotika. (Antara)

DENPASAR, ARAHKITA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan Jakarta–Bali dengan menyita sabu-sabu seberat enam kilogram yang ditaksir bernilai hingga Rp9 miliar. Pengungkapan ini menjadi salah satu penindakan besar di awal 2026.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya menangkap dua tersangka berinisial Agus Santoso (49) dan Bayu Hidayatulah (33). Keduanya diamankan di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, pada Rabu (4/2/2026).

“Kedua tersangka ini berperan sebagai kurir dan berada dalam satu jaringan yang dikendalikan seseorang berinisial L di Jakarta. Meski berkaitan, penanganan perkara kami pisahkan menjadi dua berkas,” ujar Daniel saat konferensi pers di Denpasar, Sabtu (7/2/2026).

Dalam kasus pertama, polisi menyita 2,98 kilogram sabu dari tangan Agus Santoso. Ia mengaku diperintahkan oleh L untuk mengambil paket narkotika di Hotel Cabin, Jakarta, dengan imbalan Rp50 juta apabila berhasil mengantarkan barang ke Bali.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan Bayu Hidayatulah yang membawa sabu dalam jumlah lebih besar. Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, menjelaskan bahwa Bayu mengambil sabu dari seseorang bernama Ari di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Barang tersebut sempat disimpan di Hotel Cabin, Kelapa Gading, sebelum dikirim ke Bali menggunakan bus antarprovinsi. Tersangka dijanjikan upah Rp35 juta per kilogram,” jelas Radiant.

Sesampainya di Bali, sabu-sabu itu rencananya akan diserahkan kepada jaringan penerima di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan. Polisi kini masih memburu pengendali utama jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru