Jumat, 21 Agustus 2026

Polres Karawang Tangkap Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Buruh Harian di Cikampek


 Polres Karawang Tangkap Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Buruh Harian di Cikampek Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah. (Antara)

KARAWANG, ARAHKITA.COM - Kasus pembacokan yang menewaskan seorang pemuda di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berhasil diungkap jajaran Polres Karawang. Polisi telah menangkap pelaku utama yang diduga menyabetkan senjata tajam hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolres Karawang, Fiki Novian Ardiansyah, menyampaikan bahwa pelaku diamankan pada Senin (16/2) di wilayah Gunung Jati, Cirebon.

“Pelaku ditangkap pada Senin (16/2) di sekitar Kecamatan Gunung Jati, Cirebon,” ujar Fiki saat ekspos kasus di Mapolres Karawang, Rabu (18/2/2026).

Kronologi Kejadian: Berawal dari Teguran

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (14/2) sekitar pukul 02.10 WIB di depan sebuah toko modern di Jalan Raya Ahmad Yani, Kampung Poponcol, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek.

Korban diketahui bernama Idris alias Ode (25), seorang buruh harian lepas warga setempat.

Kasatreskrim Polres Karawang, Nazal Fawwaz, menjelaskan insiden bermula saat sekitar 30 remaja berkumpul di lokasi yang diduga akan melakukan aksi tawuran.

Di tengah kerumunan itu terjadi cekcok antara korban dengan seorang remaja bernama Entis Sutisna alias Botis. Korban sempat memukul Botis satu kali ke arah wajah. Situasi yang semula hanya adu mulut berubah menjadi tragedi.

Tak lama kemudian, seorang rekan Botis bernama Raden Bram Rangga Kusumah diduga langsung menyabetkan celurit ke arah korban. Sabetan mengenai tangan kanan korban dekat siku dan menyebabkan luka parah.

Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara akibat luka bacok tersebut.

Polisi Amankan Tiga Orang, Satu Jadi Tersangka

Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan intensif, tim Resmob Polres Karawang mengamankan tiga orang dari dua lokasi berbeda.

Dua orang, yakni Entis Sutisna (25) dan Aditya Febriansyah (24), diamankan di wilayah Kotabaru, Karawang. Sementara Raden Bram Rangga Kusumah (26) ditangkap di Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit atau klewang sepanjang sekitar 150 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan.

Kapolres menegaskan bahwa setelah pemeriksaan mendalam, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ada, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah saudara Raden Bram Rangga Kusumah. Terhadapnya kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara dua orang lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.

Dijerat KUHP Baru, Terancam 7 Tahun Penjara

Kini tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang dan dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya aksi kekerasan dan potensi tawuran yang berujung fatal, terutama di kalangan remaja.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru