KPK Ungkap Bupati Cilacap Butuh Rp515 Juta untuk THR Forkopimda, Berujung OTT


 KPK Ungkap Bupati Cilacap Butuh Rp515 Juta untuk THR Forkopimda, Berujung OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman duduk di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengumpulan dana hingga Rp515 juta yang diduga digunakan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada jajaran forkopimda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan jumlah dana tersebut dihitung berdasarkan kebutuhan yang disusun oleh pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

“Jumlahnya setelah dihitung kira-kira membutuhkan sekitar Rp515 juta,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.

Menurut KPK, pengumpulan dana tersebut bermula dari perintah Syamsul Auliya Rachman, Bupati Kabupaten Cilacap, kepada Sekretaris Daerah untuk mengoordinasikan pengumpulan uang menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Perhitungan kebutuhan dana tersebut kemudian dilakukan oleh Sadmoko Danardono selaku Sekretaris Daerah bersama sejumlah pejabat lainnya, yakni Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, serta Budi Santoso.

“Bupati Cilacap memerintahkan Sekda untuk mengumpulkan uang guna memenuhi kebutuhan THR, baik untuk kepentingan pribadi maupun pihak eksternal,” kata Asep.

Ia menjelaskan pihak eksternal yang dimaksud adalah anggota forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), termasuk aparat kepolisian hingga kejaksaan yang berada di wilayah Kabupaten Cilacap.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Operasi tersebut menjadi OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadhan.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya serta menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah.

KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Sehari setelah operasi, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek pemerintah daerah pada tahun anggaran 2025–2026.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru