Loading
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta ANTARARio
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan berhenti menindak kasus dugaan korupsi kuota haji dan terus memproses penetapan tersangka baru.
“Tentunya ini tidak akan berhenti sampai di sini karena tadi ada klaster pihak penyelenggara negaranya maupun dari pihak swastanya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Menurut Asep, KPK saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru. “Kami cari dan kumpulkan bukti-bukti, sehingga dengan bukti-bukti yang cukup atau setelah ditemukan bukti yang cukup, akan kami tetapkan juga sebagai tersangka,” katanya.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanPada hari yang sama, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Asep menyebut langkah ini sebagai progres positif, didorong dukungan masyarakat.
“Tentunya penyidik juga masih terus melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Kasus ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Hingga 4 Maret 2026, KPK menyebut kerugian negara akibat kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar, dan Yaqut Cholil serta Gus Alex menjalani penahanan di Rutan KPK dengan beberapa kali perubahan status, termasuk tahanan rumah.
Penetapan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba menjadi tersangka baru menandai kelanjutan penyelidikan KPK, yang berfokus pada pihak penyelenggara swasta dan negara terkait kuota haji.