Loading
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12/2025). ANTARA/Fathur Rochman
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah kembali mengambil langkah tegas dalam menertibkan pengelolaan hutan nasional. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memutuskan mencabut 22 izin perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah dan terbukti merugikan masyarakat serta lingkungan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam rapat terbatas di kediaman Presiden di Hambalang, Jawa Barat, Minggu (14/12/2025).
“Berdasarkan petunjuk Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare. Di antaranya berada di wilayah Sumatera seluas 116.168 hektare,” ujar Raja Juli Antoni saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12/2025).
Baca juga:
Menhut Cabut 20 Izin PBPH: 750 Ribu Hektare Konsesi Dievaluasi, Termasuk Area Banjir SumateraDengan pencabutan terbaru ini, pemerintah telah menertibkan kawasan hutan bermasalah seluas kurang lebih 1,5 juta hektare dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Sebelumnya, pada Februari 2025, Kementerian Kehutanan juga telah mencabut 18 izin PBPH dengan luas sekitar 500 ribu hektare.
“Pada 3 Februari lalu kami sudah mencabut 18 PBPH seluas setengah juta hektare. Ditambah pencabutan hari ini sekitar 1 juta hektare, maka total penertiban mencapai kurang lebih 1,5 juta hektare,” jelas Raja Juli.
Instruksi penertiban ini ditegaskan kembali oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta. Presiden meminta agar seluruh perusahaan pemegang konsesi hutan segera diverifikasi, diperiksa, dan diaudit secara menyeluruh.
“Semua perusahaan yang memegang konsesi harus diverifikasi dan diaudit. Jika terbukti melanggar aturan, harus ditindak tegas sesuai tingkat pelanggarannya, termasuk pencabutan izin,” tegas Presiden dikutip Antara.
Presiden juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam proses penertiban, melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta dukungan dari TNI dan Polri.
Sebagai informasi, PBPH merupakan izin resmi yang diberikan negara kepada pelaku usaha untuk mengelola kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan. Izin ini mencakup pemanfaatan kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu, hingga hasil hutan bukan kayu di hutan lindung dan hutan produksi. Namun, hasil evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa sejumlah pemegang PBPH tidak menjalankan kewajiban sesuai aturan, sehingga langkah pencabutan izin dianggap perlu untuk melindungi lingkungan dan kepentingan publik.