Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di ruang sidang Komisi III,kompleks DPR, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2026) (ANTARA/Walda Marison)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi III DPR RI resmi membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan ini menjadi sinyal bahwa DPR ingin memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pembentukan Panja disepakati seluruh fraksi dalam rapat khusus yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau panitia kerja (Panja)," ujar Habiburokhman.
Panja Awasi Seluruh Tahapan Penyidikan
Habiburokhman menjelaskan, Panja akan mengawasi seluruh proses penegakan hukum, mulai dari pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga kemungkinan penetapan tersangka lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Baca juga:
Polri Limpahkan Tiga Perkara Korupsi ke Kejagung, Berkas hingga Barang Bukti Diserahkan BertahapMenurutnya, pengawasan DPR diharapkan dapat memperkuat transparansi sekaligus menjaga akuntabilitas aparat penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung.
Ia juga menegaskan Panja akan bekerja secara terbuka sehingga masyarakat dapat terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut."Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar lembaga tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," katanya dikutip Antara.
Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum, mengingat proses penyidikan tengah berlangsung di Polri.
Kejaksaan Agung juga memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penggeledahan Rumah di Sentul
Dalam konferensi pers sehari sebelumnya, Febrie Adriansyah membenarkan bahwa rumah yang digeledah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, merupakan kediaman pribadinya.
"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujar Febrie.Penyidik Belum Tetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya menyatakan hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Kamis (9/7), penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.
Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lain yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.