Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, Penanganan Kasus Dipastikan Tetap Berjalan


 Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, Penanganan Kasus Dipastikan Tetap Berjalan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026). ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri. Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus agar seluruh penanganan perkara tetap berjalan tanpa hambatan.

Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan. Dengan demikian, berbagai perkara tindak pidana khusus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung tetap diproses sesuai ketentuan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penunjukan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.

Menurut Anang, langkah tersebut bertujuan menjaga stabilitas organisasi sekaligus memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berlangsung secara profesional, independen, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rudi Margono sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sejak Desember 2024. Sebelum itu, ia pernah dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan mengawali kariernya sebagai staf Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994.

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Sebelumnya, Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.

Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Pengunduran diri itu juga berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.

Febrie menyampaikan pengakuan dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026), bahwa rumah yang digeledah penyidik di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, merupakan rumah pribadinya.

"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujar Febrie.

Penyidikan Kasus Sentul Masih Berjalan

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menegaskan hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Sebelumnya, pada Kamis (9/7/2026), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis, antara lain 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai barang yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar dikutip Antara.

Selain uang dan emas, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang-barang yang tersimpan di dalam brankas.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan atas tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru