Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah depan) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya memberikan penjelasan terkait penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang menjadi sorotan publik. Rumah tersebut sebelumnya digeledah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai, mata uang asing, dan emas batangan dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp476 miliar. Febrie pun mengonfirmasi bahwa rumah tersebut memang merupakan kediaman pribadinya, namun menegaskan bahwa seluruh temuan itu memiliki pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Baca juga:
Hendardi Soroti Manuver Hukum Mantan Jampidsus: Jangan Alihkan Perhatian dari Substansi Perkara"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie.
Soal Uang dan Emas, Febrie: Ada Pemiliknya
Menanggapi temuan uang tunai dan emas batangan di dalam rumah tersebut, Febrie mengatakan barang-barang itu bukan tanpa pemilik. Meski demikian, ia tidak mengungkap identitas pihak yang dimaksud.
Menurutnya, seluruh aktivitas maupun keberadaan aset tersebut dapat dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui konferensi pers.
"Bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui prosedur hukum yang sesuai," ujarnya dikutip Antara.
Polisi Sita Emas 74 Kilogram dan Valuta Asing
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah rumah di kawasan Sentul pada Kamis (9/7/2026).Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper.
Dari dalamnya, polisi menyita:
Menurut Totok, total nilai aset yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain uang dan emas, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.
Bagian dari Penyidikan Tiga Kasus Besar
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari joint investigation yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap tiga perkara berbeda.
Ketiga perkara itu meliputi:
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Aparat belum menyampaikan kesimpulan mengenai keterkaitan barang bukti yang disita dengan pihak-pihak yang sedang diperiksa dalam ketiga perkara tersebut.