Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya buka suara terkait beredarnya isu yang mengaitkan dirinya dengan Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Kafe tersebut sebelumnya menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie menegaskan dirinya sama sekali tidak memiliki hubungan maupun kepentingan bisnis dengan tempat tersebut. Ia juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Jampidsus Tegaskan Tidak Terlibat
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie membantah berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keterlibatannya dengan Kafe de'Clan Signature.
"Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial, seperti di Cipete," ujar Febrie.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang setelah penggeledahan dilakukan aparat kepolisian.
Hormati Proses Hukum Polri
Febrie menegaskan Kejaksaan Agung menghormati langkah yang diambil Polri dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum memiliki tujuan yang sama, yakni mengungkap fakta secara transparan.
"Sesama rekan penegak hukum, tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat," katanya.
Penggeledahan Bagian dari Penyidikan Korupsi
Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026), penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola pasokan batu bara yang diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik.
Selain perkara tersebut, penyidik juga menangani dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Hampir Rp60 Miliar Disita
Dalam penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, yakni:
Jika dikonversikan ke rupiah, total nilai uang yang disita mencapai hampir Rp60 miliar.
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler, yang akan didalami dalam proses penyidikan.