KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan Bersama Dua Orang


 KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan Bersama Dua Orang Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan status Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). ANTARA/Rio Feisal.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lombok Barat berbuntut penetapan tiga tersangka. Salah satunya adalah Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Ketiganya langsung ditahan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Kasus ini diduga berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap.

KPK Tetapkan Tiga TersangkaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD), serta Direktur PT MSI berinisial ALG.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang sah dan dinilai cukup.

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah dan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Diduga Terlibat Konflik Kepentingan dan Suap

Menurut KPK, Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman diduga terlibat konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Keduanya juga diduga menerima suap sehingga dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Sementara itu, Direktur PT MSI berinisial ALG diduga berperan sebagai pihak pemberi suap.

Langsung Ditahan Selama 20 Hari

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung menahan ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk kepentingan penyidikan.

Berawal dari OTT KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK sempat mengamankan 19 orang. Dari jumlah itu, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Selanjutnya, penyidik kembali membawa satu orang lagi ke Jakarta sehingga total terdapat delapan orang yang diperiksa.

Delapan orang tersebut terdiri atas Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi, ajudan Bupati, ajudan dan sopir Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, serta dua orang dari pihak swasta.

Hasil pemeriksaan kemudian mengerucut pada penetapan tiga tersangka yang kini menjalani proses hukum di KPK.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru