Selasa, 30 Desember 2025

Robert Keytimu: RUU Masyarakat Adat Perlu Memperhatikan Pasal terkait Sumpah Adat


 Robert Keytimu: RUU Masyarakat Adat Perlu Memperhatikan Pasal terkait Sumpah Adat Roberthus Bait Keytimu, SH politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Calon Anggota DPR RI Dapil NTT satu, yang meliputi Flores, Lembata dan Alor. (Istimewa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Siti Rakhma Mary mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat, sehingga masyarakat adat dapat segera mendapatkan kepastian hukum atas nasib mereka.

Rakhma mengatakan bahwa masyarakat adat masih menunggu untuk mendapatkan kepastian hukum atas nasib mereka.

"Dengan menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat maka akan berdampak pada semakin lamanya masyarakat adat mendapatkan kepastian hukum," ujar Rakhma di Gedung YLBHI Jakarta, Minggu (10/2/2019) lalu.

Menanggapi pengesahan RUU Masyarakat Adat, Pengacara Senior Robert B. Keytimu, SH mengatakan bahwa RUU masyarakat adat merupakan sebuah kebutuhan hidup masyarakat karena terkandung nilai-nilai adat dan budaya yang melekat sejak manusia dilahirkan sehingga perlu segera dibuatkan undang undang.

"Sebaiknya juga dimasukan pasal terkait dengan sumpah adat yang implementasinya dalam bentuk Perda sesuai dengan budaya adat masing masing daerah di Indonesia,"pinta Calon Anggota DPR RI Dapil NTT satu, yang meliputi Flores, Lembata dan Alor.

Lebih lanjut Robert menjelaskan bahwa di dalam sumpah adat itu sendiri terkristalisasi nilai-nilai moral, budaya adat, dan agama sehingga ketika orang melapalkan sumpah dengan berjanji kepada penguasa bumi dan langit apabila dalam pelaksanaanya menyimpang, maka dia akan mendapat hukuman dri penguasa alam tanpa diprediksi.

Hal lain perlu dikritisi ternyata dengan sumpah adat menurut Robert akan membuat efek jera karena ternyata orang akan takut mati ketimbang berjanji atas nama Tuhan, dimana mereka berasumsi Tuhan itu adalah Maha Pengasih, Maha Penyayang serta Maha Pengampun.

Di bagian lain Rakhma menyebutkan bahwa pemenuhan hak masyarakat adat tidak bisa dijaminkan melalui beragam perundang-udangan.

"Karena pokok persoalan masyarakat adat yang tidak pernah beres di Indonesia, karena adanya tumpang tindih kebijakan," tutur Rakhma.

Rakhma memaparkan setidaknya terdapat 14 peraturan perundang-undangan yang turut mengatur tentang masyarakat adat.

"Sekarang pertanyaannya, kalau ada masalah yang dihadapi oleh masyarakat adat, lantas kementerian mana yang bertanggung jawab," tukas Rakhma.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru