Rabu, 31 Desember 2025

Pengacara: Hasil Asesmen, Andi Arief Bisa Rehabilitasi Rawat Jalan


 Pengacara: Hasil Asesmen, Andi Arief Bisa Rehabilitasi Rawat Jalan Politikus Partai Demokrat, Andi Arief (Istimewa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Setelah dilakukan penilaian terpadu politikus Andi Arief (AA) yang tertangkap positif nenggunakan sabu-sabu akan melakukan rehabilitasi rawat jalan

Pengacara politikus Andi Arief (AA), Dedi Yahya, menyebut bahwa dari hasil asesmen Andi Arief bisa dirawat jalan.

"Hasil asesmen saya sampaikan hanya rehabilitasi kesehatan sehingga AA bisa rawat jalan. Kalau rawat jalan tentu sangat minim sekali ya ketergantungan AA terhadap obat itu," kata Dedi Yahya di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Ia belum dapat memastikan rehabilitasi rawat jalan akan dilakukan di Balai besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Kabupaten Bogor, atau tempat lainnya.

Pihak keluarga akan mengikuti petunjuk penyidik untuk lokasi tempat melakukan rehabilitasi rawat jalan dan berjanji akan proaktif.

Terkait AA yang diduga telah beberapa kali mengonsumsi narkoba, diakui kliennya memiliki ketergantungan terhadap narkoba sehingga diperlukan rehabilitasi kesehatan.

Lamanya waktu rehabilitasi rawat jalan yang diperlukan untuk AA mengatasi ketergantungannya belum dapat dipastikan, tergantung pada perkembangan kondisi mantan aktivis 1998 itu.

"Mungkin akan ditentukan 3-6 bulan, melihat perkembangan kesehatannya, mudah-mudahan segera, tidak waktu yang panjang," tutur Dedi Yahya.

Pada Selasa (5/3/2019) malam, AA telah diperbolehkan pulang ke rumah usai menjalani pemeriksaan dan menyelesaikan urusan administrasi.

"AA proaktif, tidak akan kabur ke mana-mana. Maka hari ini kami memang ada pertemuan lagi," tutur dia.

Pertemuan di Gedung BNN itu untuk mengecek kesehatan AA dan mengetahui perkembangan asal narkoba yang dikonsumsi dan durasi waktu penggunaan barang haram itu.

Untuk hasil pemeriksaan kesehatan, Dedi hanya mengatakan positif menggunakan sabu-sabu dan enggan mengatakan soal hasil lainnya.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru