Loading
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Mohammad Iqbal. (Net)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polri mengumumkan telah menetapkan enam tersangka yang diduga melakukan jual-beli senjata ilegal dan berencana membunuh 4 tokoh nasional serta 1 pimpinan lembaga survei atas perintah seseorang.
Polri mengklaim para tersangka itu bagian dari kelompok yang ingin menunggangi aksi massa pada tanggal 22 Mei 2019. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Mohammad Iqbal SIK, MH, mengatakan, salah satu dari enam tersangka tersebut adalah perempuan berinisial AF.
Perempuan itu diduga berperan sebagai salah satu penjual senjata kepada HK alias Iwan. “Peran AF pemilik dan penjual senpi ilegal revolver taurus kepada tersangka HK. Ini perempuan, yang 5 tadi laki-laki. AF Menerima hasil penjualan senpi Rp 50 juta,” jelas Irjen Pol. Mohammad Iqbal S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta pada Selasa (28/05/19).
Menurut Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan AF ditangkap di kantor bank BRI jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat (24/5/19).
Selain AF, 5 tersangka lain yang ditangkap polisi pada 21 Mei 2019 adalah HK, AZ, IR, TJ serta AD. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Iqbal menerangkan, AF diduga telah menjual senjata revolver kepada tersangka HK pada 13 Oktober 2018 dengan harga Rp50 juta.
Sebelumnya, HK juga sudah membeli sejumlah senjata. HK membeli senjata setelah menerima perintah dari seseorang untuk membunuh sejumlah tokoh nasional. HK sempat diperintah membeli 2 pucuk senjata laras pendek dan 2 pucuk laras panjang. Selain dari AF, HK juga membeli satu pucuk Meyer Cal 22 seharga Rp5,5 juta dari AD.
Kadiv Humas Polri menuturkan bahwa tersangka HK sempat menyerahkan senjata Meyer Cal 22 itu kepada AZ. Selain itu, HK juga membeli dua pucuk senpi rakitan cal 22 seharga Rp15 juta dan 1 senpi laras pendek senilai Rp6 juta yang kemudian diserahkan kepada tersangka dengan inisial TJ.