Rabu, 31 Desember 2025

Sadis! Di Karawang, Nenek Dibunuh dengan Gunting, Polisi Ringkus Pembunuh


 Sadis! Di Karawang, Nenek Dibunuh dengan Gunting, Polisi Ringkus Pembunuh Ilustrasi: Satreskrim Polres Karawang meringkus pelaku pembunuh Awis (70) perempuan renta yang ditemukan tewas bersimbah darah. (ntmc.polri)

KARAWANG, ARAHKITA.COM - Satreskrim Polres Karawang meringkus pelaku pembunuh Awis (70) perempuan renta yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya Dusun Nyangkokot, RT 7 RW 4, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang dua pekan lalu.

Dalam operasi penangkapan pria berinisial NVL alias Mamet, tim gabungan Polres Karawang bekerja sama dengan Dit Reskrimum Polda Jabar dan Polres Pekalongan Kota. “Kami tangkap tersangka di Pekalongan,” kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, Senin (24/6/2019).

Bimantoro menuturkan, Mamet mengaku membunuh Awis menggunakan gunting. Pada Sabtu (15/6/2019) dini hari, buruh bangunan itu mengendap-endap ke rumah Awis. “Ia membobol pintu depan rumah korban. Tapi saat korban terbangun, pelaku menikam nenek sebatang kara itu menggunakan gunting,” terang Bimantoro.

Pelaku, kata Bimantoro, menikam tubuh korban tiga kali. Dengan keji, ia menusukkan gunting ke dada dan leher korban. Bahkan korban yang sudah tak berdaya, juga dipukuli oleh pelaku. “Setelah tak berdaya, pelaku kemudian mengambil uang milik korban dan kabur,” katanya.   

Uang korban yang diambil pelaku mencapai Rp 1,2 juta. Adapun perhiasan korban tak diambil. “Saat kami autopsi, perhiasan milik korban masih melekat di tubuhnya. Jadi tak ada pencurian perhiasan,” ucapnya.

Sementara dugaan perkosaan, tak terbukti. Sebab hasil visum menunjukkan tak ada bekas perkosaan di tubuh korban. “Malam itu korban memang kerap tidur dengan busana minim,” kata Bimantoro dikutip dari laman ntmc.polri

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dendam karena sakit hati oleh ucapan korban. “Motif pelaku dendam. Karena sebelumnya pelaku pinjam uang untuk ongkos mudik ke Pekalongan. Tapi korban menghina sehingga pelaku sakit hati. Jadi saat dini hari, pelaku masuk rumah korban coba mencuri,” katanya.

Akibat perbuatannya, Mamet terancam hukuman penjara seumur hidup. Mamet dijerat Pasal 340 atau 338 dan atau 365 ayat 3 KUHPidana.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru