Loading
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru. (Net)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Rekan Vitalia Sesha yang ditangkap bersamanya, RH (32), ditetapkan sebagai pemasok narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyebut pengedar narkoba untuk Vitalia Sesha itu menyimpan ratusan butir pil narkoba di apartemennya dari pengembangan kasus tersebut.
"Tim kami menemukan barang bukti di apartemen RH berupa sepuluh butir pil ekstasi dan 11 lempeng pil Happy five, dari 11 lempeng total ada 110 butir," ujar Audie di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Baca juga:
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Amankan 516 Kg Sabu dan 7 TersangkaAudie mengatakan pihaknya tengah memburu jaringan atas dari RH yang mengedarkan narkoba dalam skala lebih besar.
Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki keterkaitan RH dengan sejumlah publik figur lain yang memanfaatkan jasanya.
"Masih kami cari keterlibatan dengan publik figur lain," ujar Audie sebagaimana diberitakan Antara.
Hasil uji urin RH menunjukan tersangka positif menggunakan metafetamin dan benzodiazepin, kata Audie.
"Pengakuan RH sudah beberapa kali memasok narkoba ke VS. Namun kami masih gali sudah berapa lama," ujar dia.