Selasa, 30 Desember 2025

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Amankan 516 Kg Sabu dan 7 Tersangka


 Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Amankan 516 Kg Sabu dan 7 Tersangka Ilustrasi - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat jumpa pers pengungkapan kasus peredaran sabu di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023). (ANTARA/Walda)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Upaya tegas memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu seberat 516 kilogram, senilai sekitar Rp516 miliar.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/8/2025), Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, menyebutkan bahwa tujuh orang telah diamankan. Dua di antaranya, SA (33) dan Z (50), diduga berperan sebagai bandar. Sementara lima lainnya, DE (30), ADR (30), DM (34), MM (27), dan AW (35), bertindak sebagai kurir.

Jaringan ini diketahui beroperasi lintas negara, melibatkan Iran, China, Malaysia, dan Indonesia. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Juli 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tiga tim khusus penyelidikan.

Penangkapan dilakukan secara bertahap. Pada 10 Juli, tim berhasil meringkus SA, DE, dan AW di sebuah kontrakan di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Selanjutnya, ADR, DM, dan MM diamankan di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan pada 31 Juli. Terakhir, Z ditangkap di Jakarta Timur pada 12 Agustus.

Modus Tempel untuk Hindari Tatap Muka

Kombes Ahmad menjelaskan, sindikat ini menggunakan metode “tempel” atau drop point, di mana barang haram diletakkan di titik tertentu untuk diambil penerima tanpa pertemuan langsung. Cara ini kerap digunakan untuk mengelabui aparat.

Selain itu, pihak kepolisian juga meningkatkan pemantauan terhadap peredaran narkotika melalui toko daring dan media sosial. Investigasi menemukan penjualan tembakau gorilla di Instagram. “Kami berkoordinasi dengan tim siber dan pihak e-commerce. Banyak pelaku berhasil ditangkap berkat kerja sama ini,” ujarnya dikutip Antara.

Ancaman Hukuman BeratPara tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi muda Indonesia. Langkah ini juga sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, di mana negara bebas dari ancaman narkotika menjadi salah satu pilar penting.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru