Rabu, 31 Desember 2025

Bebaskan Napi, Yasonna Laoly Gagal Memberikan Rasa Nyaman bagi Warga


 Bebaskan Napi, Yasonna Laoly Gagal Memberikan Rasa Nyaman bagi Warga Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, SH. (nttonline)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan 27 napi yang berulah lagi usai dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi, telah kembali ditangkap polisi.

Mereka adalah sebagian kecil dari 38.822 orang napi yang dibebaskan yang terdiri dari 36.641 napi dibebaskan melalui mekanisme asimilasi dan sisanya sebanyak 2.181 napi melalui integrasi.

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, SH kepada media ini mengatakan pembebasan para narapidana dari lembaga pemasyarakatan di tengah pandemi COVID-19  oleh Kementerian Hukum dan HAM menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat luas bahkan berbuah hujatan bertubi-tubi terhadap Yasonna Laoly, yang dinilai gegabah dalam menetapkan kebijakan pembebasan Napi secara besar-besaran.

Meskipun pembebasan para narapidana melalui program asimilasi dan integrasi, namun masyarakat khawatir akan kemungkinan para mantan napi dimobilisasi untuk tujuan lain di luar tujuan social distancing dan asimilasi warga binaan.

Publik kata Petrus akhirnya menghubungkan meningkatnya kejahatan akhir-akhir ini di tengah berlakunya social distancing dan PSBB dengan pembebasan napi karena diduga dilakukan oleh para eks warga binaan itu di tengah buruknya kondisi ekonomi masyarakat, sehingga tidak mendukung eks warga binaan untuk sosialisasi diri.

"Memang terdapat alasan yuridis dan rational bila pada akhirnya Kemenkumham mengambil kebijakan pembebasan Napi guna menghindari terpaparnya COVID-19 karena tingginya jumlah warga binaan yang mendekam di dalam sel (over capasity) menjadi salah satu faktornya,"kata Petrus.

Lanjut Petrus, jika dilihat berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, jumlah warga binaan yang mendekam di 524 Lapas dan Rutan yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai 258.224 orang, suatu jumlah yang melebihi kapasitas Lapas dan Rutan yang dikelola Kemenkumham, yang hanya dapat menampung sekitar 130.000 

Mayoritas terpidana yang mendekam di balik sel adalah para pelaku kejahatan narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, yang jumlahnya sudah mencapai 134.000, sehingga, dapat kita bayangkan kalau saja seluruh narapidana itu dibebaskan, kecuali yang narkoba, itupun penjara masih over kapasitas. 

"Pembebasan Napi atas alasan menghindari terpaparnya COVID-19 akibat over capasity dapat dimaklumi, tetapi dampak buruk yang ditimbulkanpun seharusnya dikaji dan disosialisaaikan terlebih dahulu kepada masyarakat, terutama perilaku masyarakat yang belum sepenuhnya menerima mantan napi bahkan perilaku brutal sekelompok masyarakat yang sering menghakimi pelaku kejahatan asal mantan napi harusnya menjadi pertimbangan,"lanjut Petrus.

Buktinya, sambung Petrus sekarang beberapa mantan napi begitu bebas langsung berulah dan dihakimi masa serta langsung kembali lagi ke sel tahanan Rutan. Bahkan ada napi yang memang sengaja ingin segera kembali ke dalam Lapas karena di sana (Lapas) Napi itu memperoleh penghasilan yang bisa mencukupi kehidupan keluarganya, entah apa yang dilakukan di Lapas, macam-macam pekerjaan yang tidak terkait dengan faktor pembinaan.

Menurut Petrus desakan kebutuhan ekonomi diprediksi menjadi alasan para eks terpidana itu kembali melakukan kejahatan, sebab dalam kondisi pandemi seperti saat ini,  para mantan napi akan sulit mendapatkan pekerjaan, karena semua bidang usaha berhenti karena harus karantina mandiri dan lain-lain sehingga warga yang sudah bekerja di Perusahaan pun jadi pengangguran, sehingga bagi mantan napi ya, kembali melakukan kejahatan, entah mencuri, menjambret, hingga menjadi kurir narkoba dianggapnya sebagai lumrah.

"Ini juga menjadi bukti bahwa peran pembinaan napi di LP sangat minim, pengawasan terhadap perilaku napi baik oleh Hakim Pengadilan Negeri yang memutus perkara para napi hampir tidak terdengar, juga pendidikan dalam rangka pembinaan napi tidak jelas arah dan programnya bahkan nyaris teedengar, yang nyaring justru oerlakuan istimewa petugaa Lapas terhadap Napi kakap dan koruptor,"tandas Petrus.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru