Rabu, 31 Desember 2025

Tok! Vanessa Angel Divonis Tiga Bulan Penjara atas Kepemilikan Psikotropika


 Tok! Vanessa Angel Divonis Tiga Bulan Penjara atas Kepemilikan Psikotropika Majelis hakim PN Jakbar memvonis selebritas Vanessa Angel tiga bulan penjara. (merdeka.com)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis selebritas Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax, Kamis (5/11/2020).

“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.

Masa tahanan tersebut akan dikurangi dari masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat, hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota.

Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.

Sementara untuk barang bukti berupa pil psikotropika xanax akan disita untuk dimusnahkan.

Vanessa Angel setelah mendengar putusan tersebut masih menimbang untuk menerima atau memutuskan untuk banding ke Pengadilan Tinggi.

“Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujar Vanessa.

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Tuntutan enam bulan dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar.

Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Jaksa menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

Hal yang memberatkan tuntutan Vanessa Angel yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan psikotropika.

Selain itu, Vanessa juga sudah pernah dihukum atas kasus pidana lainnya.

Sementara alasan yang meringankan adalah Vanessa, seorang ibu dengan anak berumur tiga bulan yang masih membutuhkan air susu ibu (ASI) eksklusif serta kasih sayang dan pendampingan.

JPU dalam persidangan dakwaan selebritas Vanessa Angel menyebutkan resep psikotropika jenis xanax di tangan pesohor itu menjadi barang bukti sehingga terjerat ke ranah hukum.

"Ada satu lembar resep RS Puri Cinere tanggal 7 Desember 2018 oleh Dokter Maxwadi Maas berupa Alganax (xanax) sebanyak 20 butir. Resep asli itu masih ditemukan oleh polisi di tangan terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum, Edwin Beslar, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Resep anti depresan memang itu didapatkan secara resmi. Namun yang menjadi permasalahan, resep psikotropika tersebut tak dapat dikuasai pasien setelah ditebus dan harus ditahan oleh pihak apotek untuk menghindari penyalahgunaan.

"Apabila terdakwa mendapatkan obat dengan resep, maka resep itu akan ditahan atau disimpan pihak apotek dan dilaporkan ke BPOM melalui aplikasi sistem pelaporan narkotika dan psikotropika (Sipnap). Akan tetapi pada kenyataannya resep tersebut masih pada terdakwa pada saat penangkapan," ujar JPU.

Tinggal 1,5 BulanTersisa waktu 1,5 bulan masa tahanan untuk terdakwa kasus kepemilikan psikotropika, Vanessa Angel, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan vonis tiga bulan penjara, Kamis (5/11/2020).

Hal itu terhitung dari masa penahanan Vanessa Angel pada 9 April 2020 berstatus tahanan kota oleh Polres Metro Jakarta Barat hingga menjadi tahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Kalau status tahanan kota hitungannya lima hari ditahan di kota, sama dengan satu hari di rutan (rumah tahanan),” ujar Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto di Jakarta.

Eko menjelaskan, Vanessa Angel hingga sekarang masih terhitung tahanan kota karena itu, Vanessa masih pikir-pikir untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Sejak hari ini masih tahanan majelis hakim sampai punya kekuatan hukum tetap,” kata Eko.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru