Loading
Penggerebekan kantor sindikat pinjaman online illegal. (Net)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Sikap garang POLRI menumpas praktik-praktik pinjaman online (pinjol) illegal, dipuji banyak orang. Pasalnya, masyarakat yang terlanjur terkena janji-janji manis pinjol illegal ini, sangat diresahkan dengan ulah para pelaku aplikasi keuangan online tersebut.
Diantara yang bernapas lega lantaran Pemerintah makin sigap menumpas kejahatan keuangan tersebut, Ketua DPR, Puan Maharani juga mengapresiasi langkah tegas yang telah dilakukan jajaran kepolisan dalam mengatasi keresahan masyarakat ini.
Menurut Puan, pemberantasan lintah darat online ini harus terus digencarkan hingga tidak ada lagi jeritan rakyat yang data pribadinya disalahgunakan dan diintimidasi. Ia juga mengatakan, penindakan hukum dari kejahatan pinjol ilegal harus menjerat sampai kepada pemilik atau pemodalnya, sekalipun yang bersangkutan merupakan warga negara asing (WNA).
“Penindakan jangan sampai terhenti sampai di operator atau pekerjanya, tapi harus sampai bos atau pemiliknya. Kalau hanya sampai operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemilik, dan bukan tidak mungkin mereka akan kembali membuka pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru,” tuturnya.
Ketua DPR mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memintah Kominfo dan OJK menyetop sementara izin pinjol baru untuk meminimalisir penyalahgunaan lewat layanan aplikasi digital ini.
Baca juga:
Kemlu Ungkap 10 Ribu Kasus Online Scam Libatkan WNI, Ada yang Beraksi sampai Afrika SelatanLewat momen ini, Politikus PDI Perjuangan itu kembali mengajak pemerintah untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) demi mencegah penyalahgunaan data pribadi warga dan menghukum pelakunya lebih berat lagi. Sebab, selama ini pelaku pinjol ilegal hanya dijerat dengan KUHP, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.
“Dengan adanya UU PDP nanti, pelaku pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi warga akan diganjar hukuman lagi, sehingga hukumannya semakin berlipat,” tegas Puan.
Baca juga:
Geger! Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Besar Jaringan Bekasi-Bogor-Depok, Ribuan Ekstasi DiamankanDia juga mendorong pemerintah untuk terus menggencarkan literasi digital dan literasi keuangan ke masyarakat dalam rangka pencegahan dari jeratan utang dari praktik pinjol, baik yang ilegal maupun tidak. “Kalau pencegahan dan penindakan bisa berjalan bersamaan, masyarakat akan semakin terlindungi dari jeratan lintah darat digital ini,” ucap Puan.
Sebelumnya, ramai diberitakan Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek ruko yang dijadikan kantor pinjol, di Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng, Jakarta. Selain mengamankan 56 orang, polisi juga menyita 52 perangkat komputer dan 56 unit telepon seluler milik pegawai.
Langkah terbaru, Polres Metro Jakarta Pusat pun menetapkan enam orang tersangka. "Kami menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana, kemarin. Dikatakan Wisnu, dari enam orang yang ditetapkan tersangka, satu orang berperan sebagai leader supervisor dan lainnya merupakan eksekutor penagih alias debt collector. "Itu yang kita tetapkan. Lainnya eksekutor, debt collector kita tetapkan. Untuk yang lainnya masih dikembangkan, didalami lagi," ungkapnya.
Wisnu mengatakan, para tersangka sangkakan melanggar Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).