Loading
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro (kiri) saat konferensi pers di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (3/6/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi Kota
BEKASI, ARAHKITA.COM – Kepolisian berhasil membongkar peredaran narkoba lintas kota yang terorganisir dalam jaringan Bekasi–Bogor–Depok. Dari penggerebekan tersebut, ribuan butir ekstasi, sabu, hingga tembakau sintetis disita. Satu pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers pada Rabu (4/6/2025) mengungkap bahwa pelaku berinisial IS (37) diamankan di sebuah apartemen di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Selasa (27/5) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Dari lokasi pertama, kami menemukan 1,20 gram sabu yang disembunyikan dalam kaleng kemasan vitamin serta satu unit ponsel milik tersangka,” ungkap Kusumo.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Amankan 516 Kg Sabu dan 7 TersangkaPengembangan Berlanjut ke Bogor dan Depok
Pengusutan tak berhenti di sana. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menggeledah rumah kontrakan IS di Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Di tempat itu, ditemukan lebih banyak barang bukti, antara lain:
193 gram sabu
43 gram tembakau sintetis (sinte)
344 gram serbuk putih yang diduga bahan campuran narkoba
1 unit timbangan digital
1 tas ransel berisi plastik kemasan
Tak lama berselang, penggeledahan ketiga dilakukan di wilayah Pancoran Mas, Depok. Di sana, petugas menemukan temuan mencengangkan: 14.473 butir ekstasi dan 24,59 gram serbuk ekstasi siap edar.
Ribuan Nyawa Berhasil Diselamatkan
Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga lokasi adalah:
194,2 gram sabu
43 gram sinte
344 gram serbuk puti1
4.473 butir ekstasi24,59 gram serbuk ekstasi
1 unit ponsel1 timbangan digital
1 tas ransel dan kemasan plastik
"Barang bukti ini diperkirakan cukup untuk menyelamatkan lebih dari 15.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegas Kusumo dikutip dari Antara.
Satu Buron, Satu Ditahan
Tersangka IS kini ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial AL, dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi menjerat IS dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.