Selasa, 30 Desember 2025

Terlilit Utang Rp1 Miliar, Wanita Hamil Asal Depok Nekat Jual Ginjal


 Terlilit Utang Rp1 Miliar, Wanita Hamil Asal Depok Nekat Jual Ginjal MM (23) warga Jalan Waru Raya 1, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya yang sedang hamil tua, berniat menjual ginjalnya. (VOI.id)

DEPOK, ARAHKITA.COM - MM (23) warga Jalan Waru Raya 1, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya yang sedang hamil tua, berniat menjual ginjalnya untuk melunasi utang-utang dia yang hampir bernilai Rp 1 miliar.

“Keputusan saya sudah bulat untuk menjual ginjal saya. Karena saya saat ini terlilit utang dan hal ini sudah disetujui keluarga besar saya,” ungkap dia kepada Radar Depok, Kamis (20/1/2022).

Awalnya, jelas, dia mencoba berbisnis online dan minyak goreng. Karena, minim pengetahuan dan wawasan akhirnya, dia mengalami kerugian yang cukup besar.

“Kenapa bisa sampai besar, karena saya itu jatuhnya gali lobang tutup lobang, saya baru mencoba bisnis ini,” tutur ibu dua anak itu.

Ia memaparkan, berbagai cara telah ditempuh untuk menutupi utang-utang tersebut. Mulai dari menggadaikan sertifikat rumah saudaranya, menjual motor dan handphone. Namun, usahanya sia-sia karena jumlah utangnya mencapai Rp 1 milyar.

“Saya sudah mencoba berbagai cara tetapi tidak ada jalan keluar. Makanya saya membulatkan tekat untuk menjual ginjal, resikonya saya sudah tahu dan saya sudah siap,” ujarnya sambil bergelinang air mata.

Perlu diketahui bahwa penjualan ginjal bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia, dan dapat diancam dengan pidana penjara maupun denda. Pemberian ginjal harus dilakukan dengan sukarela atas dasar keikhlasan.

Menurut Undang-Undang no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di pasal 64 ayat 3 menjelaskan bahwa organ tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. Pelakunya dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru