Selasa, 30 Desember 2025

Penuhi Jadwal Pemeriksaan, Majelis Adat Sunda Datangi Polda


 Penuhi Jadwal Pemeriksaan,  Majelis Adat Sunda Datangi Polda Majelis Adat Sunda laporkan Arteria (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Buntut pelaporan Majelis Adat Sunda terkait ucapan komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Polisi bakal melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Rencananya hari ini, Jumat (04/02/2022), pemeriksaan akan dilaksanakan di Polda Metro. Terkait jadwal pemeriksaan tersebut, Majelis Adat Sunda mengaku siap dimintai keterangan.

Penegasan tersebut diungkapkan Ketua Umum Presidium Poros Nusantara, Urip Haryanto. Urip juga mengatakan pemeriksaan juga akan dihadiri oleh beberapa orang dan dua pengacara yang siap mendampingi. "Ketua Umum Presidium Poros Nusantara. Kemudian dari satu orang Ketua Umum Majelis Adat Sunda. Kemudian dari LSM LPPAM. Kemudian dari Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia satu orang. Kemudian didampingi oleh kuasa hukum kami dua orang," katanya. Urip berharap hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. Ia menduga Arteria dapat disangkakan Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian. "Dalam hal ini, kami berharap ada penegakan hukum yang adil untuk memenuhi rasa keadilan. Arteria Dahlan yang kami duga berdasarkan laporan kami... melanggar pidana Pasal 156 KUHP," ucapnya. Seperti diketahui, ucapan Arteria Dahlan terkait pencopotan kajati berbahasa Sunda berbuntut panjang. Dia dilaporkan ke Polda Jabar atas ujaran kebencian. "Kami hari ini melaporkan Saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI, yang telah menyatakan dalam berita yang viral mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda," ujar Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Sebagja di Mapolda Jabar. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Arteria Dahlan tersebut telah menyinggung masyarakat Sunda. Bukan hanya masyarakat Sunda, suka lain juga turut menyebut pernyataan itu menyakitkan. "Ini yang menyakitkan orang Sunda. Saudara-saudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung. Hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama," tuturnya.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru