Rabu, 31 Desember 2025

Tok! Vonis Hukuman Mati untuk Aman Abdurrahman


 Tok! Vonis Hukuman Mati untuk Aman Abdurrahman Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman. (Tribunnews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa dalang aksi teror bom Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman. Aman dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kasus terorisme di Indonesia.

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim itu, Aman pun tampak tertunduk lesu saat duduk di kursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terpantau, Aman sesekali menundukkan kepalanya setelah mendengar putusan Hakim.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.

"Mengadili Aman Abdurrahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada Aman Abdurahman dengan pidana mati," kata Akhmad Jaini dalam putusannya beserta empat anggota Hakim lainnya.

Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Polisi Tempatkan "Sniper"Polres Metro Jakarta Selatan menempatkan sejumlah penembak jitu (sniper) guna mengamankan sidang terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kita tempatkan (sniper) untuk mengawasi gerak gerik dari luar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar di Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Indra mengatakan pasukan penembak jitu itu melengkapi pasukan bersenjata yang ditempatkan di sekitar PN Jakarta Selatan.

Polres Metro Jakarta Selatan mengerahkan 450 personel untuk mengamankan sidang vonis kasus teroris Aman Abdurrahman yang digelar pada Jumat (22/6/2018).

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru