Rabu, 31 Desember 2025

Indonesia-AS Sepakat Bekerja sama dalam Penanggulangan Kejahatan Siber


 Indonesia-AS Sepakat Bekerja sama dalam Penanggulangan Kejahatan Siber Penanggulangan kejahatan siber sekaligus meningkatkan keamanan ruang siber (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Indonesia dan Amerika Serikat sepakat bekerja sama dalam menanggulangi kejahatan siber sekaligus meningkatkan keamanan ruang siber. Kesepakatn ini ditandangani dalam sebuah perjanjian yang maternya menyebutkan, bahwa keduanya menyatakan kehendak bersama memajukan kemitraan ruang siber yang erat.

Seperti yang disiarkan Kementerian Luar Negeri RI, di Jakarta, Sabtu (29/9/2018), kesepakatan ini ditandatangani Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Duta Besar Muhammad Anshor, mewakili Pemerintah RI, dan Duta Besar Amerika Serikat untuk Republik Indonesia, Joseph R. Donovan Jr., mewakili Pemerintah Amerika Serikat. Direktur Jenderal Muhammad Anshor tekankan bahwa “Kerja sama internasional di ruang siber, termasuk dengan AS, penting dalam menghadapi bentuk tantangan dan permasalahan siber yang terus berkembang”.

Acara penandatanganan Pernyataan Kehendak tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, antara lain yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Badan Siber dan Sandi Negara; Kepolisian Republik Indonesia; dan unit/satuan kerja terkait di Kementerian Luar Negeri.

Pernyataan Kehendak ini akan menjadi kerangka kerja untuk memajukan kerja sama dan pembangunan kapasitas ruang siber nasional serta memperkuat kelembagaan Badan Siber dan Sandi Negara sebagai pelaksana tugas dan pengkonsolidasi keamanan siber nasional.

Beberapa area kerja sama yang diatur dalam Pernyataan Kehendak meliputi antara lain diskusi mengenai pengembangan strategi ruang siber nasional; kemampuan manajemen insiden nasional; kapasitas dan kerja sama dalam penanggulangan kejahatan siber; dan peningkatan kesadaran akan keamanan siber. Kedua pihak akan menyusun Rencana Aksi guna mengidentifikasi kegiatan-kegiatan kerja sama konkret di bawah Pernyataan Kehendak tersebut. ​


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru